Lembaga Penjaminan Mutu | IAIN Pekalongan

  • Rapat Tinjauan Manajemen
    Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) STAIN Pekalongan
  • Audit Mutu Internal 2
    Suasana Audit Mutu Jurusan oleh Auditor Internal
  • Visitasi Akreditasi 3
    Kepala P2M memandu jalannya penilaian oleh Asesor BAN-PT.
  • Audit Mutu Internal 1
    Pembukaan Audit Mutu Internal (AMI) Pertama STAIN Pekalongan
  • Visitasi Akreditasi 4
    Suasana foto bersama pasca penutupan kegiatan penilaian lapangan dalam rangka Visitasi Akreditasi.
  • Workshop 1
    Dr. Drs. Makhrus Munajat, SH. M.Hum. sedang menyampaikan materi Workshop Penjaminan Mutu di ruang sidang Rektorat Lt.3 STAIN Pekalongan.
  • Workshop 2
    Para peserta Workshop Penjaminan Mutu sedang mengikuti kegiatan workshop dengan penuh semangat.
  • Visitasi Akreditasi 1
    Visitasi Akreditasi STAIN Pekalongan 2015.

Strategi, Butir Dan Proses Penjaminan Mutu Pendidikan

E-mail Print PDF

1. Strategi penjaminan mutu pendidikan tinggi

  • Ditjen. Dikti. menetapkan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Perguruan tinggi menggalang komitmen menjalankan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
  • Perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri standar mutu pendidikan tinggi pada setiap jurusan atau program studi.
  • Perguruan tinggi menetapkan dan menjalankan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu pendidikan tinggi.
  • Perguruan tinggi melakukan benchmarking mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (dalam atau luar negeri)

2. Butir-Butir Mutu Pendidikan Tinggi
    Standar mutu untuk tiap jurusan/program studi tercermin dalam sejumlah butir-butir mutu, antara lain:

  • Kurikulum program studi
  • Sumber daya manusia
  • Mahasiswa
  • Proses pembelajaran
  • Prasarana dan sarana
  • Suasana akademik
  • Keuangan
  • Penelitian dan publikasi
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Tata kelola (governance)
  • Manajemen lembaga (institutional management)
  • Sistem informasi
  • Kerjasama dalam dan luar negeri

3. Proses Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

  • Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi.
  • Setiap jurusan/program studi menetapkan visi dan misi berdasar visi dan misi perguruan tinggi.
  • Visi setiap jurusan/program studi dijabarkan oleh jurusan/program studi menjadi serangkaian standar mutu dalam setiap butir mutu.
  • Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu.
  • Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu.
  • Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan.
  • Standar mutu dirumuskan dan ditetapkan dengan meramu visi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif). Sebagai standar, rumusannya harus spesifik dan terukur yaitu mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree)

 

Tweet