Pada awalnya Lembaga Penjaminan Mutu adalah Unit Peningkatan Mutu Akademik (UPMA) STAIN Pekalongan yang berdiri pada tanggal 1 Januari 2005. Namun sejak diberlakukannya Statuta baru Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan, berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.176 Tahun 2008 tertanggal 31 Desember 2008, maka diganti dengan nama Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan berubah menjadi Pusat Penjaminan Mutu (P2M). Dan seiring beralihnya status STAIN menjadi IAIN maka P2M berubah menjadi LPM berdasar ortaker IAIN Pekalongan Nomor 47 tahun 2016.
Sebagai unsur penunjang teknis di bidang peningkatan mutu, LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan pendidikan. LPM juga melaksanakan Evaluasi kegiatan akademik sesuai amanat statuta IAIN Pekalongan Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana yang dimaksud dilakukan terhadap: 1). hasil belajar Mahasiswa untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan 2). program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Yang bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
LPM adalah suatu lembaga resmi di bawah Rektor IAIN yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu (khususnya akademik) di IAIN Pekalongan, guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat IAIN, Fakutas, hingga Jurusan/Program Studi. Namun saat ini, LPM di IAIN Pekalongan baru ada pada tingkat Fakultas saja, belum ada perwakilan di tingkat jurusan/program studi. LPM mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu akademik. LPM dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu, Kepala Pusat Audit dan Pengembangan Mutu dan KASUBAG TU seta beberapa orang Staf. Ketua LPM bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAIN Pekalongan.
Ketua dan Sekretaris LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor IAIN. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, LPM berwenang membentuk Gugus Mutu di setiap Fakultas. Gugus Mutu adalah kelompok atau tim dosen yang membantu LPM dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat rutin ataupun khusus. Pemilihan anggota Gugus Mutu didasarkan atas pengetahuan, pengalaman, kepakaran dan komitmen individu yang bersangkutan, sesuai dengan keperluan penugasan.
Program kerja LPM diklasifikas menjadi dua jenis yaitu program rutin dan program khusus.
1. Program Rutin:
- Menyelenggarakan dan mempersiapkan program sertifikasi dosen
- Melakukan Konsorsium pembidangan keilmuan
- Mengembangkan jurusan/program studi baru
- Mengkoordinir evaluasi kurikulum jurusan/program studi
- Mengkoordinir penyusunan silabus
- Mengkoordinir Rencana Kerja dan Laporan Beban Kerja Dosen (RBKD/LBKD)
- Mengkoordinir akriditasi program studi dan institusi
- Melakukan Audit Mutu Internal Akademik Internal (AMAI)
- Melakukan audt mutu unit kerja
2. Program Khusus
- Menyelenggarakan pelatihan desain pembelajaran
- Menjalin kerjasama mutu dengan lembaga penjaminan mutu eksternal
- Meningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan
- Meningkatkan mutu kepemimpinan
- Menyusun dokumen-dokumen mutu
Pada awalnya Lembaga Penjaminan Mutu adalah Unit Peningkatan Mutu Akademik (UPMA) STAIN Pekalongan yang berdiri pada tanggal 1 Januari 2005. Namun sejak diberlakukannya Statuta baru Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan, berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.176 Tahun 2008 tertanggal 31 Desember 2008, maka diganti dengan nama Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan berubah menjadi Pusat Penjaminan Mutu (P2M). Dan seiring beralihnya status STAIN menjadi IAIN maka P2M berubah menjadi LPM berdasar ortaker IAIN Pekalongan Nomor 47 tahun 2016.Sebagai unsur penunjang teknis di bidang peningkatan mutu, LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan pendidikan. LPM juga melaksanakan Evaluasi kegiatan akademik sesuai amanat statuta IAIN Pekalongan Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana yang dimaksud dilakukan terhadap: 1). hasil belajar Mahasiswa untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan 2). program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Yang bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.LPM adalah suatu lembaga resmi di bawah Rektor IAIN yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu (khususnya akademik) di IAIN Pekalongan, guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat IAIN, Fakutas, hingga Jurusan/Program Studi. Namun saat ini, LPM di IAIN Pekalongan baru ada pada tingkat Fakultas saja, belum ada perwakilan di tingkat jurusan/program studi. LPM mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu akademik. LPM dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu, Kepala Pusat Audit dan Pengembangan Mutu dan KASUBAG TU seta beberapa orang Staf. Ketua LPM bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAIN Pekalongan.Ketua dan Sekretaris LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor IAIN. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, LPM berwenang membentuk Gugus Mutu di setiap Fakultas. Gugus Mutu adalah kelompok atau tim dosen yang membantu LPM dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat rutin ataupun khusus. Pemilihan anggota Gugus Mutu didasarkan atas pengetahuan, pengalaman, kepakaran dan komitmen individu yang bersangkutan, sesuai dengan keperluan penugasan.Program kerja LPM diklasifikas menjadi dua jenis yaitu program rutin dan program khusus.1. Program Rutin:Menyelenggarakan dan mempersiapkan program sertifikasi dosenMelakukan Konsorsium pembidangan keilmuanMengembangkan jurusan/program studi baruMengkoordinir evaluasi kurikulum jurusan/program studiMengkoordinir penyusunan silabusMengkoordinir Rencana Kerja dan Laporan Beban Kerja Dosen (RBKD/LBKD)Mengkoordinir akriditasi program studi dan institusiMelakukan Audit Mutu Internal Akademik Internal (AMAI)Melakukan audt mutu unit kerja2. Program KhususMenyelenggarakan pelatihan desain pembelajaranMenjalin kerjasama mutu dengan lembaga penjaminan mutu eksternalMeningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikanMeningkatkan mutu kepemimpinanMenyusun dokumen-dokumen mutu
在awalnya去处penjaminan穆图是单位peningkatan穆图的(UPMA)染色北加浪岸杨站在抵达1全部2005。但从diberlakukannya物巴鲁Sekolah Tinggi回教是(染色)北加浪岸,berdasarkan,州务阿含经印度尼西亚共和国第176年12月2008 tertanggal 31 2008,就diganti,心该penjaminan穆图和(PPMP)。Selanjutnya,berdasarkan新州阿含经印度尼西亚共和国52年2013号关于组织方法丹塔塔(ortaker作业)Sekolah Tinggi回教是(染色)北加浪岸上为我们penjaminan穆图(P2M)。丹seiring beralihnya状态染色为伊恩马卡P2M上为LPM berdasar ortaker伊恩北加浪岸号47年2016。为unsur penunjang teknis邸庇当peningkatan穆图,LPM有tugas mengkoordinasikan,mengendalikan,mengaudit,memantau,menilai,丹mengembangkan穆图penyelenggaraan无教育。LPM也在evaluasi Akademik阿马纳的无物无伊恩北加浪岸evaluasi Akademik sebagaimana杨dimaksud事,:1)。这不是大专,memantau散文、医药保健品及,丹perbaikan从不是为berkesinambungan;丹2)。在所有程序和jenjang,,menilai Pencapaian阵和高标准。杨bertujuan,memenuhi丹/或melampaui标准阵和高的琼脂能mengembangkan穆图和杨berkelanjutan.lpm去处是在丽史咪迪在雷克托尔伊恩杨bertanggung就在penyelenggaraan系统penjaminan穆图(khususnya Akademik)di IAIN Pekalongan,顾娜mencapai indikator kinerja杨所派,库伦河,tertentu。系统penjaminan穆图dilaksanakan为berjenjang开始从tingkat伊恩,Fakutas,直至金属提升板锁定到位jurusan /程序研究。但应用INI,LPM迪伊恩北加浪岸巴鲁艾达在tingkat fakultas笑,不代表艾达迪tingkat jurusan /程序研究。有tugas LPM在,mengkoordinasikan,mengaudit,memantau,menilai,丹mengembangkan穆图的。这是一个用dibantu LPM dipimpin在sekretaris,痛我们的pengembangan标准穆图,该审计长丹pengembangan穆丹kasubag涂毛几个人人员。是LPM bertanggung就性,雷克托尔伊恩北加浪岸。是丹sekretaris LPM diangkat丹diberhentikan在雷克托尔伊恩。在menjalankan tugas pokok丹fungsinya,LPM berwenang是gugus穆图底都fakultas。gugus穆图是kelompok或提姆也在杨新例LPM在杨bersifat芦丁举祭而无。pemilihan anggota gugus穆图在didasarkan知识,分享,kepakaran丹杨komitmen个人bersangkutan,用keperluan的penugasan。程序作业,该该就是LPM diklasifikas芦丁丹举祭1程序程序。程序:程序sertifikasi芦丁menyelenggarakan丹准备dosenmelakukan konsorsium pembidangan keilmuanmengembangkan jurusan /程序研究barumengkoordinir evaluasi kurikulum jurusan /程序studimengkoordinir penyusunan silabusmengkoordinir作业rencana丹laporan贝班作业也(RBKD / lbkd)mengkoordinir akriditasi程序研究丹institusimelakukan穆图内部的内部审计(AMAI)为单位kerja2奥迪特穆图。此程序khususmenyelenggarakan工作pembelajaranmenjalin kerjasama穆图,穆穆图也penjaminan去处eksternalmeningkatkan丹国家能源kependidikanmeningkatkan穆图kepemimpinanmenyusun dokumen dokumen穆图